Tentang Kami
PPS Cilacap adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas pengelolaan pemanfaatan sumberdaya ikan dan serta keselamatan operasional kapal.
Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
-
Fungsi Pemerintahan
Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan Operasional Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
-
Fungsi Pengusahaan
Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan danf atau pelayanan jasa Kapal Perikanan dan jasa terkait di Pelabuhan Perikanan